Kejagung Periksa Tenaga Honorer Ditjen Daglu Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Baja
![Surya Feri](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Surya Feri
Diperbarui
25 Mei 2022 07:30 WIB
![Kejagung Periksa Tenaga Honorer Ditjen Daglu Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Baja](https://monitorindonesia.com/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-25-at-01.55.45.jpeg)
Jakarta, MI - Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tenaga honorer di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag terkait dugaan kasus korupsi impor besi/baja periode 2016-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa, mengatakan tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Saksi HNS, selaku honorer Sekretaris Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait alur surat masuk dan keluar di Direktorat Impor," kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip pada, Rabu (25/5/2022).
Saksi berikutnya ialah AS, selaku honorer di Bagian Tata Usaha yang membantu pengurusan pencairan keuangan Direktorat Impor, diperiksa terkait alur surat menyurat dan penomoran surat di Direktorat Impor.
Selanjutnya, saksi E, selaku Staf Tata Usaha yang mengelola anggaran keuangan di Direktorat Impor, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Kemudian, saksi SR alias L, selaku Staf Pelaksana/Sekretaris Direktur 1991 hingga 2019, diperiksa terkait surat masuk dan keluar pada Direktorat Impor. Saksi kelima berasal dari pihak swasta, yakni FS, selaku Direktur PT Gobalindo Augerah Jaya Abadi.
"Saksi diperiksa terkait impor besi atau baja dengan menggunakan surat penjelasan (Sujel)," tambahnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Analis Muda Perdagangan Impor di Ditjen Daglu Kemendag, bernama Tahan Banurea (36).
Tersangka Tahan Banurea dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo.
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2021. Terdapat enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya yang menggunakan sujel atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag.
Enam importir tersebut diduga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan sujel l tanggal 26 Mei 2020, dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Padahal, dalam kenyataannya, proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.
[La Aswan]
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton Para tersangka korupsi emas 109 ton mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tersangka-korupsi-emas-109-ton.webp)
Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton
1 jam yang lalu
Politik
![Mutasi Kapolda Jateng Ahmad Luthfi jadi Irjen Kemendag Dinilai Kental Kepentingan Politik Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-kepolisian-daerah-atau-kapolda-jawa-tengah-inspektur-jenderal-ahmad-luthfi.webp)
Mutasi Kapolda Jateng Ahmad Luthfi jadi Irjen Kemendag Dinilai Kental Kepentingan Politik
6 jam yang lalu
Hukum
![Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk... Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sedap-modal-bumd-kobar-rp-15-miliar-dipakai-anak-buah-surya-paloh-ujang-iskandar-cs.webp)
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
28 Juli 2024 01:32 WIB
Hukum
![Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung! Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di Medsos, Ujang Iskandar melakukan operasi wajah di Vietnam (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penampakan-muka-dpo-ujang-iskandar-pascaoperasi-plastik-di-vietnam-anak-buah-surya-paloh-yang-ditangkap-kejagung-12.webp)
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
27 Juli 2024 19:14 WIB
Hukum
![Duduk Perkara Korupsi Ujang Iskandar saat jadi Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahannan, Jum'at (26/7/2024) malam.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ujang-iskandar-2.webp)
Duduk Perkara Korupsi Ujang Iskandar saat jadi Bupati Kotawaringin Barat
27 Juli 2024 15:56 WIB