Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Mei 2022 20:13 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sebanyak 11 tersangka di antaranya telah diamankan. "Benar, ada 11 tersangka dan tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (27/5). Whisnu membeberkan, 11 tersangka yang telah diamankan antara lain Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Rudi Kesuma sebagai Founder tim Founder Rudutz, Robi Setiadi sebagai Co-founder tim Founder Rudutz, Dedi sebagai Exchanger tim Founder Rudutz. "Kemudian, Yosua sebagai Founder tim Founder 007, Frengky Yulianto sebagai Co-founder dan Exchanger tim Founder Gen, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007 da Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen," sambungnya. Lalu, Stefanus Richard sebagai Co-founder tim Founder Octopus, Hans Andre selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central) dan Muhammad Asan selaku pihak yang membantu tersangka Jerry Gunandar dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lanjut Whisnu, untuk tiga tersangka lainnya atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. "Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007," jelas Whisnu. Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (La Aswan)

Topik:

DNA Pro
Berita Terkait