Marak Judi Online, Pakar Hukum Sarankan Perkuat Patroli Cyber

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Mei 2022 19:39 WIB
Jakarta, MI - Media sosial (medsos) dan perkembangan teknologi informasi digital di Indonesia memiliki pengaruh yang sa­ngat besar dalam kehidupan masyarakat, namun tak dapat dipungkiri masih banyak yang menyalahgunakannya. Demikian disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra saat merespons banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Azmi, begitu ia disapa, mengingatkan bahwa fenomena ini jelas merupakan penyimpangan atas perkembangan teknologi informasi. Oleh karenanya, Azmi meminta agar fenomena ini harus disikapi serius dengan segera karena merupakan perbuatan tindak pidana. "Mengingat pemilik akun dan bandar judi kini sangat piawai dengan modus operandinya yang selalu berpindah akun dan menggunakan aplikasi judi online dengan nama yang berbeda, termasuk kejar tangkap ,sikat dan hukum siapapun yang back up judi online ini," jelas Azmi Syahputra, Jum'at (27/5). Menurut Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini, ada beberapa skema inovatif guna menjadi solusinya yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu memperkuat sistem patroli online dan penambahan sarana mesin sensor cyber drone di pusat maupun di daerah serta penambahan personel tim. "Sehingga satuan tugas (satgas) ini dapat lebih maksimal untuk terus mengawasi dalam 24 jam dalam hal ini dapat dijalankan oleh unit kementerian komunikasi dan informatika bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui sistem piket bersama guna mencegah tindak pidana UU ITE khususnya tindak pidana judi online," jelas Azmi. Selain itu, lanjut Azmi, masyarakat atau setiap pengguna media sosial juga diberikan sistem berupa aplikasi ruang pengaduan yang mudah untuk melaporkan jika warga menemukan akun perjudian online melalui laman resmi patroli siber. "Upaya lain tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat termasuk melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum berupa terapkan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku judi online," lanjutnya. "Ancaman pidananya termuat dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan bahwa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya. Lebih lanjut, Azmi menyatakan bahwa sampai saat ini, harus diakui upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal untuk memberantas tuntas judi online ini. Judi online ini, menurut Azmi, dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat. "Jadi untuk saat ini tidak ada upaya lain selain harus memaksimalkan patroli judi online dan menambah cyberdrone guna dapat segera menghapus dan memblokir segala bentuk konten tindak pidana UU ITE lebih khusus kejahatan perjudian yang makin banyak diberbagai platform digital," katanya. Menurutnya, bila ditemukan bukti yang jelas jejak digital pelaku, maka sudah selayaknya semua bandar judi online termasuk pemainnya ditangkap. "Karena, jejak digital inilah yang sulit dihapus oleh pelaku," tutup Azmi. (La Aswan)

Topik:

judi online