Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dijerat karena Berita Bohong

wisnu
wisnu
Diperbarui 8 Juni 2022 00:45 WIB
Jakarta, MI – Ahli hukum Universitas Pancasila Agus Surono menegaskan, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap Polda Metro Jaya bisa dipidana kerena berita bohong. Dia menjelaskan, pimpinan Khilafatul Muslimin yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Ceramah pimpinan Khilafatul Muslimin itu berjudul, "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah". Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. "Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata guru besar Ilmu Hukum itu dalam keterangannya, Selasa (7/6). Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar, mengatakan, penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin iti tidak menggunakan undang-undang tindak pidana terorisme. “Bukan tindak pidana terorisme,” kata Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta. Dia menjelaskan, penangkapan Baraja oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran Polda Lampung. Dia ditangkap pagi tadi, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. [caption id="attachment_441166" align="aligncenter" width="400"] Pimpinan tinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja saat ditangkap polisi [Foto: La Aswan/Tangkapan Layar] ini[/caption]Menurut dia, dalam penangkapan itu, Detasemen Khusus 88 tidak terlibat secara langsung karena tidak terkait tindak pidana terorisme namun Detasemen Khusus 88 memantau kegiatan penegakan hukum itu.

Topik:

Densus 88 Khilafatul Muslimin Pimpinan Khilafatul Muslimin