Bendera Ormas Terlarang HTI Berkibar saat Deklarasi Anies Capres 2024, Polisi Bilang Begini

wisnu
wisnu
Diperbarui 8 Juni 2022 17:45 WIB
Jakarta, MI – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya tengah mengusut pengibaran bendara ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengibaran bendera ormas terlarang HTI itu terjadi saat kegiatan deklarasi mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024. Pengusutan pengibaran bendera ormas terlarang HTI itu dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. "Kita sedang melakukan pendalaman, jadi begitu ada informasi seperti itu, kita kebetulan langsung di TKP itu kita amankan bendera nya. Saat ini sudah diamankan di Polres," kata Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu (8/6). Sejumlah saksi atas pengibaran bendera ormas terlarang HTI itu dimintai keterangan di antaranya adalah penyelenggara acara hingga petugas keamanan dalam kegiatan tersebut. "Masih proses. Karena belum final. Belum berani menyampaikan," ukar Budhi. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kegiatan deklarasi mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 itu telah memiliki izin kepolisian. "Setahu saya memang sudah ada izin keramaiannya," tutur Budhi. Sebelumnya sekelompok orang yang menamakan Majelis Sang Presiden Kami menggelar deklarasi mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 di Pancoran, Jakarta Selatan. Diketahui di lokasi kegiatan itu terpajang bendera berkalimat tauhid hitam dan putih yang bersanding dengan bendera Merah Putih. Bendera tersebut terpajang dari sebelum acara dimulai. Sempat ada ketegangan karena panitia meminta agar bendera berkalimat tauhid yang dipasang peserta itu diturunkan.
Berita Terkait