Korupsi Pengadaan Bantuan Gerobak UMKM di Kemendag Mulai Disidik Bareskrim
![wisnu](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
wisnu
Diperbarui
8 Juni 2022 20:15 WIB
![Korupsi Pengadaan Bantuan Gerobak UMKM di Kemendag Mulai Disidik Bareskrim](https://monitorindonesia.com/2022/02/881341-kantor-bareskrim.jpeg)
Jakarta, MI - Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2018-2019.
Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan, penyidikan kasus bantuan gerobak UMKM berawal dari pengaduan masyarakat yang dirugikan karena tidak mendapat bantuan gerobak tersebut.
"Ada dua laporan dalam perkara ini, jadi total nilai kontrak anggaran Rp76 miliar," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Berdasarkan pengaduan masyarakat, penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran hingga status perkara dinaikkan ke penyidikan pada 16 Mei, dengan total sebanyak 20 orang diperiksa.
"Kasus ini sangat menarik karena kami melihat tujuannya itu mulia, untuk perekonomian di pasar kecil pedagang bakso, tapi faktanya ada pengaduan masyarakat, makanya kami dalami, buka seluas-luasnya yang sebenar-benarnya," kata Cahyono.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus bantuan gerobak UMKM ini. "Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta-fakta terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP," tambahnya.
Dia menjelaskan, pengadaan bantuan gerobak UMKM untuk Tahun Anggaran 2018 nilainya sebesar Rp49 miliar, yang ditujukan untuk 7.200 unit gerobak dengan harga satuan gerobak sekitar Rp7 juta.
Sedangkan pengadaan gerobak tahun 2019 sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan gerobak Rp 8,6 juta.
Total ada 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh Pemerintah secara gratis untuk disalurkan kepada para pelaku usaha.
Penyidik telah menyita sejumlah gerobak yang belum dikirimkan ke pelaku UMKM sebagai barang bukti, karena terhadap gerobak itu belum dilakukan pembayaran. Namun, faktanya terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100 persen.
Selain itu, penyidik juga menemukan penurunan kualitas gerobak sebagaimana yang dicatatkan oleh Kementerian.
"Jadi, nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya enggak sampai," tambahnya.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka; namun ada indikasi salah satu tersangka berasal dari institusi pemerintahan.
Penyidik juga mengendus ada indikasi aliran dana ke sejumlah pejabat negara dan sedang melakukan perhitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Indikasi kuat ada (aliran dana) di tingkat kementerian ada pejabat di tingkat kementerian," ujarnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Hukum
![Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.webp)
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar
26 Juli 2024 23:11 WIB
Hukum
![Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/saka-tatal-kasus-vina-cirebon-1.webp)
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede
23 Juli 2024 21:05 WIB
Hukum
![Penyelundupan 20 Ribu Motor Senilai Rp876 M, Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Dok Humas Polri)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penyelundupan-20-ribu-motor-senilai-rp876-m-bareskrim-polri-tangkap-7-tersangka.webp)
Penyelundupan 20 Ribu Motor Senilai Rp876 M, Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka
21 Juli 2024 22:35 WIB
Hukum
![Satgas Judol dan Bareskrim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Seret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengadilan-negeri-jakarta-pusat.webp)
Satgas Judol dan Bareskrim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Seret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Hakim Beri Kesempatan Terakhir
16 Juli 2024 15:48 WIB
Hukum
![CBA Minta Bareskrim Sidik Kasus Proyek PJUIT 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 1,1 Triliun Uchok Sky Khadafi (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/uchok-sky-khadafi-direktur-cba-1.webp)
CBA Minta Bareskrim Sidik Kasus Proyek PJUIT 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 1,1 Triliun
10 Juli 2024 06:39 WIB
Hukum
![Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim Polri Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.jpg)
Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim Polri
22 Juni 2024 17:51 WIB