Segera Disidang, KPK Pindahkan Mantan Bupati Buru Selatan ke Ambon

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Juni 2022 17:09 WIB
Jakarta, MI - Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Tagop ke Rutan Kelas II-A Ambon. KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, juga ditetapkan sebagai tersangka. "Hari ini tim jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/6). Ali mengatakan Tagop akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon. Pelimpahan berkas perkara Tagop dkk juga segera dilakukan. "Pemindahan tempat penahanan tersebut dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera akan dilakukan oleh tim jaksa KPK," lanjutnya. Sementara itu, terdakwa lainnya, Johny Rynhard Kasman ditahan di Rutan Polda Ambon. Pemindahan penahanan ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian. "Selama proses pemindahan, para terdakwa dilaksanakan pengawalan ketat oleh Tim Pengawal Tahanan KPK dengan didampingi pengawalan anggota kepolisian," ujarnya. Sebelumnya diketahui mantan Bupati Buru Selatan itu menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Utara. Sedangkan Johny Rynhard menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, diketahui tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan penahanan akhir-akhir ini. Ivana ditahan di Rutan KPK Merah Putih. Atas perbuatannya, tersangka Ivana sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.