Dirugikan Rp 52 Miliar, 12 Nasabah Obligasi Sampaikan Surat Teguran Kepada OUB Kay Hian

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 8 Juni 2022 16:40 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat diharapkan waspada, jika sebelumnya ada investasi bodong, modus koperasi simpan pinjam, robot trading dan properti, kali ini belasan nasabah yang menjadi korban terkena modus obligasi gagal bayar. Ketika dicek, obligasi yang mereka beli melalui UOB Kay Hian seperti Agung Podomoro Land, ternyata tidak ada alias bodong. Ada dua belas orang nasabah PT UOB Kay Hian Sekuritas yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm dan saat ini mengirimkan surat teguran hukum atau Somasi kepada Pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas yang beralamat di UOB Plaza, Thamrin Nine 36 FL, Jl.MH Thamrin Kav. 8-10, Jakarta Pusat. PT UOB Kay Hian Sekuritas telah beroperasi sejak puluhan tahun dan menjadi mitra keuangan untuk basis klien yang berasal dari institusi, perusahaan besar, individu bernilai tinggi dan investor ritel. Salah satu korban yakni S menerangkan bahwa di Indonesia PT UOB Kay Hian Sekuritas telah mengantongi izin sebagai perusahaan emisi efek dan perusahaan perantara perdagangan efek, selain itu juga telah memiliki kantor cabang yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, hingga Medan. Peristiwa hukum yang menyangkut pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas ini bermula sekitar dari tahun 2018 sampai dengan 2021, di mana pada saat marketing atau sales dari pihak UOB Kay Hian Sekuritas menawarkan produk perbankan dengan modus obligasi yang pembeliannya melalui PT UOB Kay Hian Sekuritas. Para nasabah yang mengharapkan keuntungan dengan membeli atau pun menyimpan dana nya melalui UOB Kay Hian Sekuritas yang berjumlah dua belas orang dengan total nilai sekitar Rp 52.000.000.000 ternyata hingga kini tidak dikembalikan sama sekali. Kabid Humas dari LQ Indonesia Sugi berharap pihak OUB Kay Hian Sekuritas segera mengkonfirmasi terkait permasalahan ini agar kepercayaan para nasabah kembali seperti semula, mengingat PT UOB Kay Hian Sekuritas adalah perusahaan besar yang telah lama berdiri. "Advokat Firton Ernesto sangat fokus dalam membela klien yang dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dan bagi korban UOB Sekuritas yang juga telah dirugikan, dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk pelayanan konsultasi hukum." "Kejahatan keuangan makin lama makin rumit dan para korban adalah orang polos yang tidak paham resiko investasi dan yang menawarkan produk obligasi bodong orang bank jadi seolah-oleh itu produk aman dan menguntungkan," ujarnya. Dalam keterangan Pers, LQ Indonesia menghimbau agar masyarakat waspada terhadap prakti-praktik investasi dan obligasi dan taat hukum. Adokat Firton Ernesto dan Advokat Dicky Pandu dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa para korban atau nasabah membuka rekening dan mengirim dana ke UOB Kay Hian dan sudah seharusnya UOB Kay Hian bertanggung jawab dan UOB dapat melaporkan oknum UOB yang mencuri uang dari UOB Kay Hian Sekuritas. "Tindakan direksi UOB yang justru berusaha lari dari tanggung jawab, dengan meminta agar oknum UOB menandatangani surat pelepasan tanggung jawab kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas patut di sayangkan," ujarnya. Sugi mengatakan bahwa jika tidak ada itikat baik, maka LQ akan segera melakukan proses hukum baik perdata maupun pidana terhadap Direksi UOB Kay Hian Sekuritas.