Ini Alasan Polisi Tetapkan Iko Uwais Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juli 2022 00:09 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Polrestro Bekasi Kota mengungkap alasan aktor laga, Iko Uwais, dan kakaknya Firmansyah yang masih belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestro Bekasi Kota masih memerlukan keterangan dua saksi dan seorang ahli. “Masih ada beberapa saksi yang harus kami mintai keterangannya dalam waktu dekat yaitu ada dua orang saksi yang melihat, mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut dan seorang ahli. Jadi, saat ini masih berproses belum ada penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Kamis (30/6/2022). Dia menjelaskan, penyidik telah meningkatkan perkara tindak pidana pengeroyokan ini menjadi penyidikan. Iko Uwais dan istrinya, Audy Item, sudah memenuhi panggilan kepolisian pada Senin dan Selasa, pekan ini. “Nanti bila pemeriksaan saksi (berikutnya) dirasa rampung, kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut,” tuturnya. Menurutnya, penyidik belum menerima surat tembusan perihal rencana damai dari kedua kubu yang bertikai. “Kami belum mendapat tembusannya dari kedua pihak,” katanya. Menurutnya, restorative justice adalah penyelesaian perkara di luar persidangan di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai. Lalu kesepakatan itu, ditembuskan kepada penyidik. “Saat ini, kami belum mendapatkan tembusan apa pun dari pihak pelapor dan terlapor,” bebernya. Kasus pengeroyokan ini mencuat setelah pelapor Rudi membuat laporan polisi adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP, dengan terlapor Iko Uwais dan Firmansyah.