Ahmad Sahroni Kembali Melaporkan Adam Deni!

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 2 Juli 2022 10:40 WIB
Jakarta, MI - Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada Kamis (30/6). Berdasarkan surat laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Pasal yang digunakan Wakil Ketua Komisi III itu adalah Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946. Laporan Sahroni buntut dari ucapan Adam Deni yang tak terima divonis 4 tahun penjara dalam kasus ITE atas laporannya. Usai sidang vonis, Adam menuding Ahmad Sahroni menggelontorkan Rp30 miliar untuk memengaruhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sahroni menilai Adam Deni telah berkata sembarang sehingga patut diproses hukum. "Anda berkata seenak jidat, tetapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan," ucap Sahroni. Sebelumnya, Adam Deni dilaporkan karena mengunggah dokumen pribadi Sahroni merupakan upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja publik terkait tindakan korupsi. Dokumen yang dipermasalahkan terkait transaksi pembelian sepeda milik Sahroni dari terdakwa lain dalam perkara ini yakni Ni Made Dwita Anggari.