PERMAHI Nilai RKUHP Banyak Pasal Karet Bernuansa Otoritarianisme

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juli 2022 20:17 WIB
Jakarta, MI - Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) banyak memuat pasal karet yang bernuansa otoritarianisme. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN PERMAHI, Fahmi Namakule mengaku khawatir jika dimanfaatkan penguasa dalam mengahadapi kritikan melalui demonstrasi. "Dikhawatirkan pasal-pasal tersebut disahkan dan berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara justru sangat elastis dan dapat dipergunakan bagi penguasa atau pejabat instansi pemerintahan yang sah apabila diperhadapkan dengan situasi darurat atas berbagai macam kritikan melalui aksi-aksi demonstrasi," kata Fahmi kepada wartawan, Jumat (1/7). RKUHP memang dibutuhkan sebagai pengganti KUHP yang saat ini ada, merupakan warisan pemerintah Kolonial Belanda. Namun demikian, RKUHP harus disusun sesuai aspirasi masyarakat. PERMAHI sudah mengkaji secara ilmiah RKUHP tersebut. PERMAHI sepakat RKUHP harus memperhatiakan kondisi sosiologis dan nilai kemanusiaan. Tentu saja, RKUHP harus sesuai Pancasila. "Adapun beberapa pasal yang sampai saat ini masih konsisten dan tercantum rapih dalam batang tubuh RKUHP justru bertentangan dengan norma-norma dasar negara Staats fundamental norm sebagaimana yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembentukan RKUHP," kata Fahmi. Dia menyoroti Pasal 218, 291 yang mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dimuka umum baik secara langsung maupun melalui fasilitas digital dapat di pidana 3-4 tahun. Pasal 240, 241 mengatur penginaan terhadap pemerintahan yang dilakukan secara langsung ataupun menggunakan fasilitas digital di pidana 3-4 tahun penjara. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERMHI menyerukan anggotanya di seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk menolak RKUHP. Berikut tiga poinnya: 1. Penolakan atas pasal-pasal dalam RKUHP yang pro terhadap pemerintahan tirani; 2.Segera melakukan kejian ilmiah atau diskusi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah masing-masing; 3. Merekomendasikan hasil kajian atau diskusi yang dilakukan kepada DPR dan Pemerintah. Sebelumnya, pemerintah dan DPR menargetkan RKUHP disahkan pada Juli ini. Namun belakangan, pemerintah dan DPR mengisyaratkan RKUHP tidak akan disahkan DPR pada Masa Sidang V yang bakal berakhir pekan ini. "Nggak, nggak (dalam waktu dekat). Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengatakan pihaknya akan mengusahakan membawa draf RKUHP ke paripurna terdekat. Jika perbaikan belum selesai, pengesahan akan ditunda. "Ya kalau belum nanti mundur lagi, kan begitu. Jadi nggak usah tergesa-gesa santai saja. Apa sih yang jadi masalah?" kata Bambang Pacul, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).

Topik:

RKUHP PERMAHI