Kesal Masih Ada Pengendara Roda Dua Gunakan Trotoar Saat Macet, Kakorlantas Minta Pengadilan Evaluasi Kelayakan SIM

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juli 2022 17:35 WIB
Jakarta, MI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta pihak Pengadilan agar melakukan evaluasi kelayakan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara roda dua atau Motor yang masih ada menggunakan trotoar untuk melintas saat terjadi kemacetan. Menurut Jenderal Polisi bintang dua ini, hal tersebut demi memberikan efek jera kepada para pemotor yang melintas di trotoar itu. "Bikin rapor mereka yang tercatat berulang kali melanggar," ujar Firman Shantyabudi ditemui saat acara Road Safety Campaign di kawasan Car Free Day Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/7). "Mudah-mudahan lewat bapak kita yang ada di pengadilan dievaluasi, masih layak nggak yang bersangkutan pegang SIM. Karena itu sudah jelas prioritas pejalan kaki dipakai, difabel buat lewat situ dipakai," sambungnya. Firman juga meminta para polisi lalu lintas untuk tidak segan menindak tegas pengendara roda dua yang melintasi trotoar. Dia menegaskan fungsi dari trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki dan disabilitas. "Ini pembelajaran buat kita semua, ya. Jadi sekali lagi saya sampaikan kepada masyarakat yang sudah peduli dengan ketertiban lalu lintas, kepada yang lain, saya mengajak mari tertib berlalu lintas," terangnya. "Kalau kita mau tambah polisi berapa pun banyaknya, mau ditambah kamera sebanyak apapun, sepanjang masyarakat belum jadi polisi bagi dirinya sendiri, yang kita dapat hanya pembengkakan efisiensi untuk mengawasi yang selalu kucing-kucingan," imbuhnya. Lebih lanjut Firman menjelaskan, permasalahan lalu lintas tidak sebatas menghambat aktivitas kehidupan masyarakat, tetapi juga merugikan pengguna jalan. "Untuk itu, dibutuhkan suatu tatanan, aturan berlalu lintas sehingga terwujudnya segala aktivitas masyarakat yang aman, selamat, tertib, dan lancar," tukasnya.