Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI, Bekasi, Bogor, Bandung Hari Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2022 06:59 WIB
Jakarta, MI - Bagi masyarakat pemilik surat izin mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya pada hari ini Senin (4/7/2022) menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi. Adapun mobil SIM Keliling yang biasa terdapat di wilayah Utara pada pekan ini ditiadakan. Sementara, bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Lalu, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Sedangkan, dua lagi ada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Berikutnya, mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di wilayah Inbu Kota antara lain, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Terpisah, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Selanjutnya, engurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanan SIM Keliling Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kemudian, bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanan SIM Keliling Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Untuk diketahui, biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Topik:

SIM