Mantan Walkot Ambon Richard Jadi Tersangka TPPU, KPK: Manipulasi Identitas Sembunyikan Harta Benda

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2022 10:46 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota non-aktif Ambon Richard Louhenapessy sebagai ditetapkan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Richard Louhenapessy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan cabang retail di Ambon tahun 2020. Namun pada proses penyidikan awal, kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU. Kata Ali, modus Richard sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. "Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," jelas Ali kepada wartawan, Senin (4/7). Ali menambahkan, bahwa pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dengan begitu, Ali berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198. "Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," pungkasnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) pada Jum'at (13/5/2022). Penahanan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji persetujuan izin pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Tak hanya itu, KPK juga turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM. Amri diduga menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada Wali Kota Richard Louhennapessy. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai AM di Kota Ambon. [Ode]
Berita Terkait