Kemensos Segera Tuntaskan Penyimpangan ACT, Jangan Sampai Semangat Gotong Royong Warga Memudar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2022 14:40 WIB
Jakarta, MI - Peneliti Kebijakan Publik, Institute for Development of Public-Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai dugaan penyimpangan pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT), perlu disikapi serius. Pasalnya, kata Riko, regulasi perizinan pengumpulan dana masyarakat sudah cukup lengkap yakni tertuang dalam bentuk UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. "Kementerian Sosial perlu menyampaikan penjelasan lengkap terkait kasus ini, karena merusak kepercayaan publik terhadap lembaga serupa,” kata Riko kepada Monitorindonesia.com, Senin (4/7). Riko menambahkan, bahwa soal pengawasan terhadap praktek izin itu dilakukan kementerian terkait, tak terkecuali kepolisian. Maka sepatutnya kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Sosial bertindak lebih preventif dengan mengawasi secara baik. “Kasus seperti ini sudah pasti pengawasan aparaturnya lemah. Bisa karena sikap abai atau faktor lain yang mengarah pada maladministrasi,” jelasnya. Maka dari itu, Riko dengan tegas mendesak Kementerian Sosial menyampaikan penjelasan. Sekaligus memeriksa aparat internalnya yang diduga lalai melakukan pengawasan. Bagi Riko, sikap lambannya Kemensos menyikapi kasus ini dapat memperburuk nilai-nilai fundamental bangsa. Karena sikap berbagi merupakan wujud gotong royong yang menjadi nilai fundamental. “Segera tuntaskan. Jangan sampai warga pudar semangat gotong royongnya gegara kasus ACT," tegas Riko. Terakhir, Riko juga berharap, agar kasus lembaga sosial ACT ini menjadi momentum bagi pemerintah, khususnya Kementerian Sosial untuk melakukan perbaikan pengawasan. "Sekaligus melakukan kontrol internal yang lebih optimal. Agar peluang kasus serupa tidak terulang kembali," tutup Riko Noviantoro.

Topik:

Kemensos ACT