Soal Saksi Sri Mulyani Kasus Dugaan Korupsi DID Tabanan, KPK Bungkam!
Adelio Pratama
Diperbarui
4 Juli 2022 16:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bungkam terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali yang diduga melibatkan pegawai BPK atas nama Sri Muliyani yang dulunya bekerja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Tak hanya itu, lembaga antirasuah itu juga dinilai seolah-olah tidak berani memanggil Sri Mulyani yang saat ini berstatus sebagai pegawai BPK RI. Padahal dalam persidangan, Bupati Tabanan pernah menyebutkan bahwa dalam kasus itu ada keterlibatan pegawai BPK RI.
Atas hal inilah, publik meragukan keberanian KPK untuk melanjutkan kasus ini dan memanggil Sri Mulyani karena hingga saat ini KPK terbukti belum pernah memanggil pegawai BPK RI itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi Sri Mulyani pada Selasa (17/5/2022), namun Sri Mulyani tidak memenuhi panggilan tersebut.
KPK mengeklaim bahwa ternyata ada kekeliruan dalam surat tersebut dan salah memanggil saksi, sehingga akan mencari keterangan dari pihak lain. Dalam surat itu KPK menyatakan panggilan atas nama Sri Mulyani bukan berprofesi ASN di IPDN.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan informasi yang kami terima, terdapat kekeliruan, yaitu nama saksi yang dibutuhkan penyidikan dimaksud bukan berprofesi ASN pada IPDN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka. Selain Eka Wiryastuti, mantan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya ikut dijadikan tersangka.
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Rifa Surya.
Eka Wiryastuti yang menjabat Bupati Tabanan dua periode dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Sekitar Agustus 2017, mantan Bupati Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.
Selain itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.
Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja itu adalah Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada 2018.
KPK menduga, Yaya Purnomo dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan istilah 'dana adat istiadat'.
Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan. KPK menduga nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Sekitar Agustus-Desember 2017, KPK menduga terjadi penyerahan uang fee berkisar sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS (setara Rp 809 juta), yang dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Rifa Surya sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum juga memberikan informasi update terkait perkembangan kasus tersebut.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Daftar Pejabat Pertamina yang Dipanggil dan Diperiksa KPK soal Korupsi Petral
55 menit yang lalu
Hukum
Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Deteksi Stunting Kemenkes 2022 Dilaporkan ke KPK, Kerugian Negara Rp 42 Miliar!
1 jam yang lalu
Hukum
Korupsi Petral, KPK Periksa Lagi Pejabat Pertamina: Nining Kusmanetiningsih, Rukmi Hadihartini dan Tafkir Husni
10 jam yang lalu
Hukum
Bos BPJS Kesehatan Ultimatum 3 RS Kembalikan Uang Klaim Fiktif Rp 35 Miliar, KPK Siap Menyeret Orang-orang Ini!
15 jam yang lalu
Hukum
Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani Dihadirkan dalam Sidang Gazalba Saleh
17 jam yang lalu