Kejati NTB Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi KONI Dompu ke Tahap Penyidikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2022 16:55 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 10 miliar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu anggaran 2018-2021 itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Sekarang dugaan korupsi KONI Dompu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra kepada wartawan, Senin (4/7). Efrien menjelaskan, meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, tim penyidik belum menetapkan tersangka. Menurutnya, penyidik masih menggali keterangan saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti baru. "Saat ini penyidik dari bidang pidana khusus masih bekerja, meminta keterangan beberapa saksi terkait guna mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan. Belum ada penetapan tersangka," ujarnya. Disinggung terkait potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini, Efrien belum bisa memastikan karena itu menjadi kewenangan Inspektorat dan BPKP. Dia juga belum mendapat informasi apakah tim penyidik sudah mengajukan surat permohonan untuk penghitungan kerugian keuangan negara tersebut. "Belum dapat informasi dari penyidik. Mohon teman-teman media, LSM dan warga masyarakat untuk bersabar, dan tetap mengawal penanganan perkara ini agar mencapai tujuan yang kita harapkan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelasnya.