Ini Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo Kasus Brigadir J
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
4 Agustus 2022 21:02 WIB
![Ini Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo Kasus Brigadir J](https://monitorindonesia.com/2022/08/IMG-20220804-WA0108.jpg)
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai dipriksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (4/8). Ia diperiksa selama 7 jam, mulai jam 10: 00 sampai pada pukul 17:15 WIB.
" Hari ini, saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi dirumah dinad saya duren 3, mari sama-sama mempercayakan kepada Tim Khusus yang akan menjelaskan secara terang benderang. ini yang bisa saya sampaikan selanjunya tolong ditanyakan kepada penyidik," kata Ferdy Sambo.
Selain itu, terkait kasus ini, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J.
Adapun sebanyak 25 personel polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.
Di samping, mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 personel polisi tersebut juga diduga menghambat proses penyidikan.
"Juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tuturnya. Sigit kembali menuturkan, proses pemeriksaan terus dilakukan. Meski begitu, Kapolri belum menjelaskan detail siapa saja 25 anggota Polri tersebut. "Proses masih terus berjalan ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J). Polisi menggunakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB