Natalius Pigai Sentil Mahfud MD Soal Etik Sambo: Moral Itu Lebih Tinggi daripada Pidana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2022 18:17 WIB
Jakarta, MI - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menyoroti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa perkara etik Ferdy Sambo mempermudah pengusutan pidana. Mahfud mulanya mengonfirmasi kabar Sambo dibawa untuk pemeriksaan etik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sana jalan sehingga tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Natalius Pigai menilai Mahfud MD tak paham bahwa moral itu lebih tinggi dari pidana dan ia juga meminta kepada Mahfud MD agar tidak terlalu memasuki hal hal teknis di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Sambo. Mahfud MD: Publik Tak Usah Khawatir, Penanganan Kode Etik Permudah Pemeriksaan Pidana https://t.co/OAFb8OoG8X Pak Mahfud tidak usah masuk hal2 teknis kepolisian. Masa Menko tidak paham kalau Kode Etik itu setelah Pidananya. terbukti. moral lebih tinggi dari pidana. @jokowi," kata Natalius Pigai melalui cuitannya di Twitter seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (7/8). Sementara itu, warganet lainnya menilai dalam pengusutan kasus ini tergantung pada mana yang lebih kuat untuk membakkingnya. "Ini mah adu kuat bekking," cuitan Hoda nalollom. "Betul," cuitan Alexander El Jr. Diberitakan sebelumnya, bahwa Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran etik menyangkut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut perkara etik Ferdy Sambo mempermudah pengusutan pidana. Hal ini disampaikan Mahfud di akun media sosialnya seperti dilihat pada Minggu (7/8/2022). Mahfud mulanya mengonfirmasi kabar Sambo dibawa untuk pemeriksaan etik. Menurutnya, hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sana jalan sehingga tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. "Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," ujarnya. Terkait etik dan pidana ini, Mahfud Md mencontohkan kasus mantan hakim MK Akil Mochtar. Ketika Akil Mochtar ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses. [Amin]