Pasca Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Polri Setop Kegiatan Satgasus!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2022 22:32 WIB
Jakarta, MI - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa untuk seluruh kegiatan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri secara resmi diberhentikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” kata Dedi, Kamis (11/8). Menurut Dedi, untuk tugas ke depannya bisa dilakukan oleh satuan kerja Polri sehingga Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi. “Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini,” jelasnya. Sebagai informasi, Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE. Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus. Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sementara dalam kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dirumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga sebagai mantan Kadiv Propam Polri, Polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo sendiri, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. #Ferdy Sambo