Demi Melindungi Keluarganya, Ferdy Sambo Mengaku Khilaf Merekayasa Kasus Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2022 21:45 WIB
Jakarta, MI - Pengacara pihak keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya meminta maaf terhadap institusi Polri juga kepada pihak keluarga Brigadir J terkait rekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada hari Jum'at (8/7) lalu. Kata Arman, apa yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus berdarah dirumah dinasnya itu merupakan bentuk kekhilafan. "Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Arman menyampaikan pesan Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8). Ferdy Sambo, lanjut Arman, melakukan hal itu murni demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya. "Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," jelas Arman. Selain itu, Sambo juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat luas termasuk jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Termasuk kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terdampak akibat rekayasa tersebut. "Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf,"pungkasnya. Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, tegas dia, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit.