Sebarkan Status DPO Seseorang Tanpa Hak, Advokat Riski Dinilai Langgar UU ITE

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Agustus 2022 00:46 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menilai perbuatan Riski Lionanto menyebarkan status DPO Dirut HAL Dodiet Wiraatmaja telah melanggar UU ITE. Riski adalah kuasa hukum karyawan HAL dalam perkara hubungan industrial. Sedangkan penyebaran status DPO ini tidak berkaitan dengan pokok perkara sehingga Riski jelas tidak berhak. "Kami akan menelusuri dari mana dia mendapatkan surat status DPO tersebut," ucap Herna Sutana kuasa hukum HAL dalam keterangan, Sabtu (13/8/2022). "Yang disebarkan kuasa hukum penggugat (Riski) salah sasaran dan diduga ada motif. Karena persidangan membahas perselisihan hubungan industri bukan pidana,” ucap Herna Sutana bersama rekannya Desnadya Anjani Putri. Sebelumnya Riski Lionanto menunjukkan lembaran DPO Dodiet Wiraatmaja kepada awak media, padahal Riski bukan pihak di perkara pidana tersebut. Imunitas advokat hanya berlaku untuk penanganan perkara yang ditangani. Herna Sutana menjelaskan, soal status DPO adalah ranah pidana, sedangkan hubungan Industrial masuk perkara perdata. “Kok yang dipublis soal DPO. Ini kan ngaco. Apa maksudnya?" tanya Herna. Herna juga merespons pernyataan Riski tentang surat kuasa. "Di aturan mana disebutkan bahwa pemberi kuasa harus bertemu dengan penerima kuasa. Coba tunjukkan," lontar pengacara yang menjebloskan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo ini ke penjara. Herna menyebut Husin Gideon adalah salah satu direktur HAL sesuai akta perusahaan. "Perselisihan industrial ini diduga didalangi Husin Gideon untuk tujuan pribadi," beber Herna. Ferdian Sutanto yang juga kuasa hukum HAL menambahkan, Husin Gideon adalah penanggung jawab HAL di Jambi. "Hingga saat ini dia belum memberikan pertanggungjawaban pekerjaan dan keuangan," terangnya. Dia mengatakan, Husin Gideon patut diduga sengaja bermanuver lewat kuasa hukumnya untuk menutupi dugaan tindak pidana penggelapan keuangan perusahaan oleh anak kandungnya, Jevon Varian Gideon yang kasusnya telah dilaporkan ke polisi dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Terhadap pendistribusian tanpa hak surat status DPO oleh kuasa hukum penggugat, Herna menyebut tidak tertutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum. Alasannya karena Riski bukanlah pihak dari perkara pidana tersebut. "Maka dari itu, klien kami akan melakukan upaya hukum terkait dugaan UU ITE," tegas Ferdian. [caption id="attachment_480262" align="aligncenter" width="1156"] Ferdian Sutanto kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari. Foto: MI[/caption] Penuhi Kewajiban PT HAL adalah perusahaan perkebunan sawit yang terkendala keuangan sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada karyawan. Dari sini lahir tiga gugatan karyawan terkait perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan Nomor 14, 15, dan 16 di Pengadilan Negeri Jambi. Kuasa hukum tergugat, Ferdian Sutanto menyebutkan perusahaan telah membayarkan 100 persen dengan total Rp106 juta untuk gugatan nomor 16. Ferdian berpendapat bahwa kewajiban perusahaan ini sudah selesai dan itulah itikad baik kliennya. "Namun itikad baik HAL tidak ditanggapi kuasa penggugat. malah diserang dengan hal yang tidak ada korelasinya dengan PHI," paparnya. Ferdian mempertanyakan sikap kuasa hukum penggugat yang di satu sisi mempermasalahkan surat kuasa tergugat, tapi di sisi lain menerima pembayaran secara tunai dari kuasa hukum tergugat untuk 6 orang penggugat. "Bila mempertanyakan surat kuasa kami, mengapa menerima pembayaran dari kami?" sambungnya heran. Adapun untuk perkara nomor 15 dan 14, disebutkan Ferdian masih berprose di PN Jambi. #status dpo

Topik:

UU ITE