Komnas HAM Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
13 Agustus 2022 22:30 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Komnas HAM tengah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan dan pengacara untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu akan dijadwalkan ulang.
"Ya tetap (diperiksa) tapi kami percayakan kepada Komnas Perempuan didampingi satu komisioner kami, Ibu Sandrayati Moniaga, dan beberapa staf perempuan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (13/8).
Namun terkait jadwal pemeriksaan tersebut, Taufan mengatakan saat ini Komnas HAM masih menunggu kesiapan istri Ferdy Sambo itu untuk diperiksa. Namun, ia berharap pemeriksaan bisa dilakukan pekan depan.
"Masih menunggu kesiapan dia. Mudah-mudahan sudah bisa (pekan depan)," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM batal melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat (12/8). Putri Candrawathi disebut meminta agar pemeriksaan itu ditunda lantaran kondisinya yang masih belum stabil.
"Bu Putri konfirmasi meminta untuk ditunda," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung di Mako Brimob, Jumat (12/8).
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Ia mengatakan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak.
“Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan Rico di Karo Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/antike.webp)
Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan Rico di Karo
18 Juli 2024 12:40 WIB
Hukum
![7.000 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Sudah Diterbitkan Komnas HAM Komnas HAM (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/76954f45-ca4c-4434-91f5-ec6685742bdc.jpg)
7.000 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Sudah Diterbitkan Komnas HAM
20 Juni 2024 20:28 WIB
Politik
![Bawaslu Komitmen Tegakkan Penyelenggaraan Pemilu Tanpa Kekerasan Berbasis Gender Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam Rapat Konsolidasi di Ashley Hotel, Jakarta Pusat (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lolly-suhenty.webp)
Bawaslu Komitmen Tegakkan Penyelenggaraan Pemilu Tanpa Kekerasan Berbasis Gender
10 Juni 2024 13:37 WIB