Terbaru, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas 3 Dugaan Percobaan Suap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Agustus 2022 12:24 WIB
Jakarta, MI - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan upaya percobaan suap. Ada tiga hal yang mendasari sejumlah pengacara itu melaporkan Sambo ke KPK. "Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Roberth Keytimu selaku Koordinator Tampak, Senin (15/8). Roberth mengatakan, pertama soal dugaan suap terhadap staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli 2022 lalu. Kedua terkait dugaan suap pemberian hadiah atau janji kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Huatabat atau Brigadir J. "Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," ungkapnya. Selanjutnya yang ketiga, kata Robert, soal dugaan suap kepada petugas keamanan atau satpam di rumah Ferdy Sambo. Dikatakan Robert, dari pengakuan satpam itu mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Sambo. "Satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth. Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti ke KPK, di antaranya kumpulan berita dari media online. Untuk itu ia berharap KPK mengusut tiga dugaan suap tersebut. Adapun laporan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait laporan tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membenarkan adanya laporan itu. KPK pun menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Benar KPK telah menerima laporan itu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/8). Ali mengatakan KPK akan terlebih dahulu menganalisis pengaduan itu dengan cara memverifikasinya. "Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," jelasnya. Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menyimpulkan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau diarsipkan. "Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau kah diarsipkan," ujarnya. Ali juga mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang proaktif dan peduli dengan dugaan korupsi. “Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi disekitarnya dengan melapor pada penegak hukum,” kata Ali.