Ketua RT Joko Sutarman Beberkan Hasil Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo di Magelang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2022 15:38 WIB
Jakarta, MI - Tim Khusus (Timsus) Polri telah melakukan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Residence Cempaka, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/8) kemarin. Penyelidikan itu dilakukan selama sekitar 3,5 jam, mulai sekitar pukul 15.30 WIB, dan meninggalkannya sekitar pukul 19.00 WIB. Ketua RT 07/RW 08, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Joko Sutarman (70) mengaku diminta untuk menyaksikan penyelidikan di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Residence Cempaka, Blok C Nomor 3. "Saya diundang untuk masuk ke rumah tersebut oleh tim dari Mabes Polri," kata Sutarman kepada wartawan, Selasa (16/8). Dia menjelaskan, penyidik ereka mencari tambahan data yang berkaitan dengan kasus Irjen Ferdy Sambo. Ia menyampaikan tim Mabes Polri mencari data di ruangan-ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua. Sutarman menyampaikan penyelidikan di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo kelihatannya sudah selesai tadi malam. "Tadi malam kalau sudah jadi berita acaranya, petugas akan ke sini dan saya diminta tanda tangan," pungkasnya. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [An]