Kasus Brigadir J, Suara Komisi III DPR Kemana? Masyarakat Resah Nih!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2022 16:18 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tomu Pasaribu menilai sikap diam Komisi III DPR RI dalam kasus yang menghebohkan tanah air atas kematian Brigadir J Hutabarat menjadi suatu pertanyaan besar masyarakat. Menurut dia, apakah karena keluarga Brigadir J Hutabarat masyarakat kecil seperti yang harus berjuang sendiri untuk membela dan mempertahankan hak-haknya. "Atau masyarakat Provinsi Jambi tidak ikut memberikan Hak suaranya pada saat Pemilu 2019 lalu?," tanya Tomu Pasaribu kepada Monitorindonesia.com, Selasa (16/8) siang. Bagi Tomu, pembunuhan terhadap Alm Brigadir J Hutabarat yang dilakukan atasannya sendiri, yang mana dalam perencanaannya dan usaha serta upaya untuk menutup-nutupi kasus tersebut begitu rapi, menjadi suatu bukti bahwa kepolisian dalam menutup-nutupi kasus suatu hal yang biasa. "Tidakkan mungkin seorang Jendral yang menduduki jabatan yang strategis di Polri sebagai Kadiv Propam rela mengorbankan dan menghancurkan karir yang gemilang dan reputasi keluarganya kalau tidak ada sesuatu yang mau ditutupi," jelasnya. Sebab sudah jelas, tegas Tomu, Propam Polri memiliki tugas membina dan mengadakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri, yang sekaligus ketua Satgasus. "Apalagi setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Polri langsung mengadakan penggrebekan judi online dari kota sampai ke desa-desa, apakah ada hubungannya?," tanyanya lagi. Atas kematian Brigadir J, menurut dia, memunculkan cerita-cerita yang menarik seperti, pelecehan seksual, perjudian, kasus narkoba, korupsi dan lain-lain. Mengingat kasus ini, lanjut dia, terjadi ditubuh Polri dan yang mengusut juga Polri. Dengan hal tersebutlah, Tomu mengingatkan, agar Komisi III DPR harus hadir sebagai wakil rakyat untuk mengawasi penuntasan kasus tersebut. "Seandainya saya Ketua Komisi III DPR, tanpa ada desakan ataupun tekanan, tugas dan fungsi kontrol yang diamanahkan Pancasila, UUD 1945 dan UU lainnya maka saya harus mengambil sikap untuk turut serta secara langsung menuntaskan kasus pembunuhan yang dilakukan Sang Jendral terhadap ajudannya," singgungnya. Untuk itu, agar tidak terjadi conflict of interest atapun rekayasa dalam kasus ini, maka diperlukan pembentukan, tim dari Komisi III DPR untuk mengawal dan mengontrol kasus tersebut agar terbongkar seterang-terangnya Kemudian, juga mendesak Kapolri menghentikan pemeriksaan kode etik yang sedang dilakukan. "Mendesak Kapolri menggunakan beberapa pasal-pasal yang ada di KUHP terhadap seluruh anggota Polri yang turut terlibat," tegas dia. Selanjutnya, kata dia, melakukan investigasi terhadap kasus judi online, pelecehan seks, penanganan kasus narkoba, korupsi dan kasus-kasus lainnya. "Mengawal dan mengontrol proses hukum yang berkeadilan sampai putusan inkrah," ungkapnya. Tomu menambahkan, bahwa hal tersebut sesuai dengan amanah Pancasila, UUD 1945, UU Polri, RKUHP serta fungsi dan kontrol yang saya miliki sebagai ketua komisi III demi terciptanya situasi yang kondusif, aman dan tentram ditengah masyarakat. Dengan demikian, menurut dia, kepercayaan rakyat terhadap Polri tetap terjaga dengan baik. "Maaf saya bukan mau menggurui Komisi III dan para ahli hukum, ini pemahaman dan pemikiran bagai mana cara menyelaraskan Pancasila dan UUD 1945 dengan pasal demi pasal yang ada pada KUHP," pungkasnya. [An]