Kok Ada "Setan" yang Curi Rekening Brigadir J Setelah Tiga Hari Dibunuh?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2022 18:06 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 4 Automatic Teller Machine (ATM) milik almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diduga dicuri oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang tak lain adalah komandannya sendiri. "Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Pengacara Brigadi Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (16/8). Setelah tiga hari Brigadir J dibunuh, rupanya masih ada transaksi melalui rekening tersebut. Lalu siapakah yang mengotak-atik rekening Brigadir J itu? Kamaruddin melanjutkan bahwa transaksi rekening milik Brigadir J itu, diketahui melakukan aktivitas pengiriman uang ke rekening milik dari salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Namun demikian, ia tak menyebut sosok tersangka yang menerima aliran dana tersebut. "Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang tidak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," jelasnya. Selain ATM, kata Kamaruddin Simanjutak, Ferdy Sambo juga mengambil ponsel dan laptop merek Asus milik dari Brigadir J. Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi valid bahwa rekening milik Brigadir J masih melakukan transaksi pada 11 Juli 2022. Padahal, kejadian penembakan di rumah dinas Kadiv Propam terjadi pada 8 Juli 2022. "Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang tidak kejahatannya," ungkapnya. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [An]