Masa Tahanan Mardani Maming Diperpanjang
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
17 Agustus 2022 00:47 WIB
![Masa Tahanan Mardani Maming Diperpanjang](https://monitorindonesia.com/2022/07/Screenshot_2022-07-28-23-07-39-63.png)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Mardani Maming (MM) selama 40 hari. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8).
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan Mardani Maming ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap perizinan usaha tambang yang tengah didalami KPK.
"Perpanjangan penahanan ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara," ucapnya.
Adapun dalam pengusutan perkara ini, Ali memastikan penyidik KPK masih akan memanggil sejumlah saksi. Nantinya, keterangan saksi juga bakal dijadikan sebagai pelengkap alat bukti KPK.
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," tukasnya.
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, politisi PDI Perjuangan ini diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Soetio.
Saat itu, Henry melakukan komunikasi dengan Maming. Dia berniat mendapatkan IUP Operasi dan Produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
Kemudian, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Akhirnya, IUP OP PT BKPL beralih ke PT PCN. Dengan dugaan, beberapa kelengkapan administrasi sengaja dimundurkan tanggalnya.
Berita Terkait
Hukum
![KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/5edeaae5-db0f-43e5-8d03-db0d53f14ae9.jpg)
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
1 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa! Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
9 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
13 jam yang lalu
Hukum
![KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng! Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jubir-kpk-tessa-mahardika-sugiarto-1.webp)
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
16 jam yang lalu