LPSK Ungkap Kronologi Awal Pembunuhan Brigadir J, Penasaran? Simak Penjelasannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2022 12:17 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan kronologi awal pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir diduga adanya desakan untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, rupanya tidak hanya Ferdy Sambo yang terlibat, namun banyak polisi juga yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kata Edwin, hal itu bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya 29 Juli lalu. "Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (16/8/2022). Dalam pertemuan tersebut, kata dia, tidak hanya dihadirkan oleh perwakilan dari LPSK bersama Polda Metro Jaya. Melainkan, ada perwakilan Kementerian/Lembaga lain misal dari Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden, dan ada dari LSM, serta psikolog. "Jadi bukan hanya LPSK saja," jelasnya. Dari pertemuan tersebut, dikeluarkan kehendak kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera keluarkan perlindungan Putri Candrawathi. Namun demikian, saat itu LPSK, kata Edwin, tidak bisa mengaminkan permintaan tersebut karena memang ditemukan adanya kejanggalan atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri. "Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," ungkapnya. Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa. Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi oleh Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut. "Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia. Sementara dari pengakuan suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo menyatakan, adanya ancaman yang dialami oleh istrinya. Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat. Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana. "Jadi bagaimana kita mau melindungi. Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," beber dia. Tak hanya itu saja, Edwin juga mengatakan bahwa rapat atau forum itu sendiri dipimpin oleh AKBP Jerry Siagian. Jerry Siagian menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum). Dia dipimpin Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Akan tetapi, Edwin tidak menjelaskan secara detail siapa pihak yang mendesak pihak ya untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. "Betul, dihadiri dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry Siagian, red)," tukas dia. Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya menyerahkan segala perkembangan perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Mabes Polri. "Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," kata Zulpan dihubungi, Selasa (16/8/2022). Menurutnya, semua proses penyelidikan kasus itu telah menjadi wewenang sepenuhnya dari pihak Timsus dan Itsus yang dibentuk oleh Kapolri. Ia hanya menjawab agar kabar ini dikonfirmasi ke Mabes Polri. "Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," pungkas Zulpan.  

Topik:

LPSK Brigadir J