Kapankah Kasus Suap Haryadi Suyuti Akan Disidangkan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2022 01:25 WIB
Jakarta, MI - Bekas Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022) lalu. Saat itu, ia ditangkap bersama sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jogja. Pengadilan Negeri Yogyakarta, memastikan, kasus dugaan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Oon Nasihono akan menjalani persidangan perdana pada 22 Agustus mendatang. Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka yang merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihaknya tengah pekan lalu. "Berkas perkara sudah dilimpahkan KPK kepada PN Yogya 11 Agustus kemarin. Nanti sidangnya tanggal 22 ini," kata Heri dikutip pada, Kamis (18/8). Heri mengatakan, PN Yogyakarta telah menunjuk dan menetapkan tim majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan menangani perkara ini. Dalam berkas dari KPK itu, kata Heri, tersangka didakwa dengan Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5 (1) dan pasal 13. Namun , tak menutup kemungkinan untuk para tersangka lain dari kasus ini juga akan disidang di PN Yogyakarta sesuai locus perkaranya. "Ini (berkas perkara Oon) pertama, yang lain belum. Kalau lihat ini satu kesatuan dan locus juga kemungkinan semua (berkas perkara) limpah ke sini," tutup Heri. Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses hukum lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta itu yakni Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap. Sebagai informasi, pembangunan apartemen melibatkan PT Java Orient Property yang merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. Dalam beberapa waktu terakhir, tim penyidik KPK terus mendalami pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dan dugaan aliran uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud. Materi itu setidaknya telah dikonfirmasi lewat Dandan Jaya Kartika; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Business dan Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria; Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development Doni Wirawan, Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty dan Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita.