Hari Ini, Kejagung Bakal Periksa Kembali Surya Darmadi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Agustus 2022 10:00 WIB
Jakarta, MI - Kejagung bakal kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, Kamis (18/8). Hari ini, pemilik PT Duta Palma Group tersebut akan menjalani pemeriksaan kedua. "Sekitar jam 10.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (18/8). Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Kejagung batal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmadi pada Selasa, (16/8). Sebagai informasi, Surya Darmadi tiba di Tanah Air pada Senin (15/8). Surya Darmadi dijemput penyidik Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta dan dibawa ke kantor Kejaksaan Agung dan langsung ditahan setelah diperiksa. “Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD, kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SF dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung St Burhanuddin kepada wartawan, Senin (15/8). Kejagung sendiri telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Untuk diketahui, Surya telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung. Sebelumnya, Kepala Pusar Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini tersangka Thamsir sedang menjalani vonis pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu. Sedangkan tersangka Surya Darmadi berstatus buron KPK. “Adapun dua orang tersangka yaitu tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketut Sumedana. Kejagung menjerat Surya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Thamsir dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.