Komnas Perempuan Kecewa Gegara LPSK Tolak Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2022 11:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengaku kecewa dengan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak perlindungan terhadap istry Ferdy Sambo Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Noprianysah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Sayangnya, LPSK justru berpendapat Ibu Putri tidak kooperatif," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, Kamis (18/8). Selain itu, dirinya juga menyayangkan pernyataan LPSK yang menyatakan Putri tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan lantaran dianggap tidak ada ancaman. Meski begitu, Komnas Perempuan sangat menghormati keputusan LPSK yang menyatakan Putri memiliki gejala kesehatan jiwa. Menurutnya, kesehatan Putri tersebut yang menjadi sebab-musabab istri mantan Kadiv Propam tersebut sulit memberi keterangan. "Hal tersebut berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu Putri kepada LPSK," ungkapnya. Sebelumnya, Siti Aminah juga menyebutkan Putri Candrawathi punya hak untuk sembuh. Menurut Siti, pemulihan kesehatan Putri menjadi hal utama agar kasus tersebut terang benderang. "Sebagai saksi atau pelapor kasus kekerasan seksual, dia memiliki hak dilindung dan pulih," tutur Siti, saat menanggapi pernyataan Komnas HAM yang mengatakan Putri sebagai menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. [An] #Komnas Perempuan