KPK Panggil Para Kader PSI, Ada Apa?
Adelio Pratama
Diperbarui
18 Agustus 2022 11:57 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) memanggil para kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada hari ini, Kamis (18/8).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryadi mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka pembekalan antikorupsi untuk para kader itu yang merupakan bagian dari program Politik Cerdas Beritegritas (PCB) Terpadu 2022.
"Kegiatan akan berlangsung secara daring dan luring terbatas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pukul 09.00 - 12.00 WIB," jelas Ipi.
Kata Ipi, agenda ini akan dibuka oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Sekjen PSI Dea Tunggaesti, Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, Bendahara Umum Suci Mayang Sari, dan Wakil Bendahara Lila Zuhara.
Selain itu, kegiatan tersebut juga akan dihadiri secara langsung oleh sekitar 69 kader partai. Selebihnya para pengurus DPD, DPW dan DPC akan mengikuti kegiatan pembekalan secara daring.
Para peserta akan menerima pembekalan sejumlah materi. Di antaranya tentang Penguatan Integritas, Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), dan pembahasan pembelajaran mandiri antikorupsi yang akan disampaikan oleh para pejabat di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Ipi mengatakan, melalui kegiatan ini KPK mendorong penguatan integritas partai politik sebagai institusi politik yang memiliki peran penting dalam menghasilkan para pemimpin dan pejabat publik baik di pusat maupun daerah.
"Organisasi dikatakan berintegritas jika organisasi membangun sistem untuk membuat individu di dalamnya berintegritas dan memastikan terdapat keselarasan antara nilai organisasi, visi, dan tujuan organisasi dengan tindakan yang dilakukan oleh organisasi," kata Ipi.
Ipi menyebut, pihak KPK berharap dengan penguatan integritas internal partai politik melalui pendidikan antikorupsi bagi kader dan pembangunan sistem antikorupsi ini bisa memperkuat parpol sebagai institusi politik yang berintegritas dan menekan korupsi di sektor politik.
"KPK mengidentifikasi modus utama korupsi politik terjadi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompoknya, memuaskan pendukung atau sebagai kompensasi maupun untuk memelihara sumber-sumber kekuasaan," pungkasnya. [An]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
10 menit yang lalu
Hukum
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
2 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
4 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
12 jam yang lalu
Hukum
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
14 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
16 jam yang lalu