Deolipa Yumara Gugat Bharada E, Polri: Monggo-monggo Aja, Nggak Ada Masalah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2022 17:58 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesi (Polri) mempersilahkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Bharada E, Kapolri termasuk Kepala Bareskrim Polri, dan pengacara barunya. Pasalnya, Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo gugatan yang diajukan Deliopa Yumara adalah hak bagi setiap warga negara Indonesi. Kerana itu, pihaknya tidak mempermaslahkan gugatan tersebut. "Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," ujar Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (18/8). Diketahui, gugatan Deolipa Yumara terhadap beberapa pihak ini teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, Deolipa meminta agar dibayar Rp15 miliar ketika menjadi kuasa hukum Bharada E. Terkait hal tersebut, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci. "Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," pungkasnya. Sebelumnya, Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Deolipa Yumara ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar. "Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8). "Adalah Tergugat I, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," jelasnya. Dia pun meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar. "Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," jelasnya. Selain itu, Deolipa mengatakan, bahwa pihaknya juga menuntut supaya dia dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kemudian ia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan. "Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum Tergugat I yang sah. Penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum Saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan," tandasnya. [An]