Besok, Timsus Ungkap Temuan Baru Kasus Brigadir J dan Periksa Istri Ferdy Sambo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2022 16:16 WIB
Jakarta, MI - Tim Khusus bentukan Kapolri yang dinakodai oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono berencana mengungkap sejumlah temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari Jumat (19/8) besok. "Besok habis Jumat-an akan disampaikan oleh timsus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (18/8). Dedi tak menyebut apa temuan baru yang akan diumumkan itu. Namun, temuan baru itu kemungkinan besar akan terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang. Selain itu, kata Dedi, timsus juga akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan empat tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo yang menjadi otak dari pembunuhan ini. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [An]