KPK Verifikasi Laporan Dugaan Upaya Suap Anak Buah Ferdy Sambo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 14:39 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah mendapat laporan terkait dugaan suap yang dilakukan anak buah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Suap ini diduga untuk menghambat pengusutan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/8). Ali menegaskan, KPK tetap akan berpedoman pada ketentuan peraturan pemerintah soal kewajiban melakukan verifikasi laporan. Sehingga pelapor perkara ini juga bakal dipanggil oleh penyidik. "Penegak hukum itu wajib, ya, wajib kemudian nanti melakukan verifikasi. Artinya apa? Nanti pelapor pasti akan dihubungi oleh tim pengaduan masyarakat KPK dalam rangka verifikasi laporannya," tuturnya. Menurut Ali, KPK juga membutuhkan waktu dalam menelaah laporan dugaan upaya suap terhadap Irjen Ferdy Sambo itu. Dia menyebut pihaknya memiliki tenggat waktu 30 hari kerja untuk menuntaskan laporan itu. "Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan? Kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja. Artinya begini, kami butuh waktu tentunya ketika menerima laporan dari masyarakat tidak begitu saja kemudian selesai. Butuh waktu," ujarnya. Sebelumnya, KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan upaya suap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jika layak, KPK bakal melakukan penyelidikan. "Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Tentu kami akan tindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (17/8/2022) lalu.

Topik:

KPK Ferdy Sambo