Kapankah PPATK Bekukan Aliran Dana dari Rekening Brigadir J?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 14:55 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membekukan sejumlah rekening berkenaan dugaan adanya aliran dana dari rekening milik Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pasca dibunuh. "Kita sudah blokir rekening untuk proses tindak lanjut. Dan kita terus melakukan koordinasi dengan penyidik," terang Juru Bicara PPATK, Nasir Kongah kepada wartawan, Jumat (19/8/2022). Ia menjelaskan, pembekuan tersebut dilakukan oleh pihaknya setelah informasi itu beredar luas di tengah masyarakat. Pemblokiran itu tak lama setelah isu itu beredar di tengah masyarakat. Namun sayang, dirinya belum bisa menyebutkan berapa jumlah rekening yang telah dibekukan oleh pihaknya. Hal itu disebabkan dirinya masih terus berproses. "Saya belum bisa jawab sekarang, karena masih terus berproses," pungkasnya. Selain itu, dia menjelaskan pihaknya mendapat akses soal rekening mencurigakan tersebut. Dengan demikian, PPATK kini menjalin koordinasi dengan penyidik timsus terkait laporan soak transaksi mencurigakan tersebut.