Bawa Timsus 18 Orang, Kapolri Paparkan Awal Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Agustus 2022 19:26 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan peristiwa awal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) di Duren Tiga rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang terjadi pada hari Jum'at (8/7) lalu. Listyo Sigit diketahui, datang dengan didampingi langsung oleh timsus tiba di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (24/8) guna mengikuti rapat dengar pendapat (PDP) dengan Komisi III DPR RI yang dibuka oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. “Rapat terbuka, namun apabila Bapak ada yang mau disampaikan tertulis silakan,” ucap Pacul. Listyo Sigit menyatakan bahwa pihaknya solid dalam menangani kasus tersebut. “Kami hadir bersama timsus 18 orang. Penanganan kasus ini kami solid, jadi itu satu hal yang perlu kami sampaikan,” kata Listyo. Listyo menegaskan penanganan kasus tersebut sebagai pertaruhan marwah Polri. “Jadi tentunya ini menjadi pegangan kami, karena ini menjadi pertaruhan marwah polri dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya. Perwakilan Komisi III DPR RI pun menyampaikan saran dan juga pertanyaannya secara langsung kepada Kapolri terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Dalam kesempatan itu, Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut meminta Kapolri untuk segera memperlihatkan tersangka penembakan Brigadir J yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS kepada publik. Dorongan tersebut merupakan suara masyarakat luas yang meminta Irjen FS belum juga muncul di publik usai menyandang status sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob hingga kini. “Tuntutan masyarakat bahwa tersangka Irjen FS belum dilihatkan ke publik selama ditahan di Mako Brimob yang saat ini belum muncul juga setelah dijadikan tersangka dan ditahan di Mako Brimob. Maka saya minta kepada Kapolri untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk diperlihatkan ke publik,” jelas Sahroni. Kapolri Jenderal Listyo melanjutkan bahwa saat ini ada tiga perkara yang lagi ditangani di antaranya dua laporan di Polres Jakarta Selatan dan satunya lagi di Bareskrim Polri yang kemudian dua laporan polisi yang masuk di Polres Jakarta Selatan ditarik dan dilimpahkan di Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juli 2022. "Pada tanggal 22 Juli Polda Metro Jaya melakukan Pra Rekonstruksi dengan didasari hasil CCTV rumah Duren Tiga, dari hasil CCTV tersebut dinyatakan bahwa saudara Ferdy Sambo tidak berada di TKP," ungkapnya. Selanjutnya pada tanggal 23 Juli dilakukan olah TKP gabungan antara Polda Metro dan Bareksrim dengan tujuan untuk melihat kesesuaian hasil pra rekonstruksi sebelumnya. Jendral Listyo juga menyampaikan bahwa dari hasil pra rekonstruksi sampai pada penyesuaian hasil olah TKP. "Maka dilakukan interogasi serta laporan polisi yang masuk di Polda Metro Jaya di tarik serta dilimpahkan ke Bareskrim polri untuk kemudian melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya dari kasus ini," jelasnya. [Rivaldi]