Besok Sidang Etik Ferdy Sambo akan Dipimpin Kabaintelkam Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Agustus 2022 20:37 WIB
Jakarta, MI - Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang etik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar besok, Kamis (25/8). "Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/8). Namun, Dedi belum dapat memastikan apakah sidang tersebut akan dilaksanakan secara tertutup atau terbuka. Karena, kata Dedi, hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan sidang etik sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik. "Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," ujarnya. Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan Ferdy Sambo dipecat melalui sidang etik, Dedi enggan menanggapi hal tersebut. Ia menegaskan hal itu baru dapat diketahui usai hasil keputusan sidang etik keluar. "Ya dari hasil sidang komisi nanti," pungkasnya. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Ku’at Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam hal ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Namun Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan. “Jadi pasal yang kami persangkaan kepada saudari PC itulah adalah Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian Djajadi. Sementara itu, empat tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Berita Terkait