Faizal Assegaf Sebut Erick Thohir Pembual dan Bajingan, Soal Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Agustus 2022 00:16 WIB
Jakarta, MI - Pegiat Media Sosial, Faizal Assegaf mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengecek kebenaran laporan Menteri BUMN, Erick Thohir yang melaporkan dirinya soal kasus dugaan fitnah, yakni soal tudingan terhadap Direktur BUMN yang mengelola dana capres sebesar Rp 300 trilliun. Namun pada kenyataannya, setelah menanyakannya ke pihak Penyidik, laporan tersebut tidak tidak ada. Alhasil ia mengamuk lantaran merasa dibohongi oleh Erick Thohir terkait pelaporan dirinya terkait dugaan fitnah itu. Faizal beserta tim kuasa hukumnya, diketahui keluar Gedung Bareskrim pada pukul 12.30 WIB. Dirinya keluar sembari mengamuk dan berteriak. "Setelah saya cek di dalam ternyata mereka melakukan kebohongan kepada saya dan rakyat Indonesia mereka hanya isi daftar tamu, Erick Thohir ga ke sini, brensek kamu, bajingan kamu Erick Thohir,  saya sudah tegaskan, itu video yang di edit beredar diseluruh grub WA, saya bertanya ini hoaks atau gagal paham? kenapa saya dibully dibeberapa media yang mengatakan bahwa saya melakukan fitnah," kata Faizal sambil ngamuk, Senin (29/8). Lantas Faizal menyebut Erick Thohir bajingan dan menantangnya untuk melapor ke Bareskrim Polri. "Kurang ajar kamu Erick, bajingan kamu, eh kamu gunakan hak kewarganegaraan datang ke Mabes Polri laporkan saya, saya bukan aktivis yang kamu kira, bajingan kamu, bencong kamu, kamu bilang saya jahanam, kamu bilang saya fitnah, mana buktinya, kamu jangan jadi Menteri kaleng-kaleng," sindirnya. Tak hanya disitu saja, Faizal juga menantang para pendukung Erick Thohir untuk melaporkannya juga. Karena menurut dia, Erick Thohir dan Kuasa hukumnya telah melakukan pembohongan publik. "Kamu kumpulkan semua pendukung kamu datang disini dan lapor saya lapor kamu, saya ngecek dan saya mendapatkan bukti Erick Thohir dan pengacaranya melakukan kebohongan, mereka ngomong mereka sudah lapor saya, mana? Gak ada, tidak ada laporan, saya menunggu laporan itu," tantangnya. Bagi Faizal hal tersebut bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia tidak menganggapnya sebagai pembohong besar. "Jadi rakyat Indonesia tau supaya kamu jangan dianggap pembohong besar kamu datang disini lapor kita selesaikan dijalur hukum," ungkapnya. Faizal menambahkan, dirinya tidak akan melaporkan Erick Thohir terlebih dahulu dalam perkara ini. Ia baru akan melaporkan balik jika pihak Erick Thohir resmi melaporkan dirinya. "Nunggu dulu mereka laporan. Saya minta Erick datang lapor dan segera juga Kamarudin juga datang melapor. Kamarudin Simanjuntak bertanggungjawab atas isi video tersebut," ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, kuasa Hukum Faizal Assegaf, Abu Bakar mengatakan tujuan awal dirinya ke Bareskrim hari ini juga untuk mengecek apakah Erick melaporkan kliennya atau tidak. Sebelumnya, Erick Thohir melalui pengacaranya, Ifdhal Kasim, mengadukan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri terkait unggahan di media sosial, pada Jumat (26/8). "Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri. Ia menjelaskan, unggahan tersebut berisikan video pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menuding Direktur Utama PT Taspen tengah mengelola dana untuk Capres 2024 sebesar Rp300 triliun. Namun dalam video yang diunggah itu, Faizal justru menambahkan narasi yang tidak disampaikan oleh Kamaruddin. Faizal, kemudian melayangkan tudingan tersebut kepada Erick Thohir. Kemudian dalam sebuah postingan Instagram oleh Faizal Assegaf itu juga menarasikan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir memiliki banyak istri yang dinikahi secara gaib dan tidak membiayai anaknya. Tidak terima, Erick pun langsung mengadukan hal ini ke Bareskrim Polri lewat kuasa hukumnya. "Apa dasar laporan dari Pak Erick Thohir ini? Terkait dengan akun Instagram milik saudara Faizal Assegaf itu, yang pada akunnya itu dia memasukkan video, yaitu video dari satu diskusi di mana pembicaranya adalah advokat Kamaruddin Simanjuntak. Kemudian saudara Faizal ini menambah narasi satu menuliskan bahwa Pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara gaib," kata pengacara Erick Thohir, Ifdhal Kasim, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8) kemarin. "Kedua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," sambungnya. Namun, laporan yang dilayangkan ini belum diterbitkan oleh penyidik dan masih dalam tahap konsultasi. Faizal diduga melanggar Pasal UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah. "Karena ini merupakan laporan awal, karena itu kita tadi berkonsultasi dengan SKPT dan juga dengan Siber terkait poin-poin yang menjadi keberatan dari Pak Erick Thohir tadi terhadap laporan ini," ujarnya. "Nanti akan tindak lanjut berikutnya yang merupakan hal teknis yang nanti akan kami susul. Tapi terkait dengan materinya sudah bisa dimengerti oleh yang terima kami, baik dari siber maupun SPKT," imbuhnya. [Aan]