Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir Yosua, Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Didemosi 8 Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2022 20:22 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit telah menjalani sidang etik, terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J). Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Ridwan Soplanit, telah dinyatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun. "Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan (AKBP Ridwan Soplanit) merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," ungkap Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (30/9). Dedi menyampaikan AKBP Ridwan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci terkait peran AKBP Ridwan dalam kasus ini. "Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," tuturnya. Lebih lanjut Dedi menjelaskan, AKBP Ridwan mengajukan banding terkait putusan sidang etik tersebut. Diketahui, mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel ini telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. "Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," tukasnya.