Hakim Konstitusi Prof Aswanto Dicopot, DPR: Kinerjanya Mengecewakan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2022 20:11 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Wuryanto menilai pencopotan Prof Aswanto sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan suatu keputusan politik. "Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu loh dan nantikan asar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah," jelas Bambang sapaannya akrabnya kepada wartawan, Jum'at, (30/9). Menurut politikus PDIP ini, kinerja Prof. Aswanto sangat mengecewakan. "Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tuturnya. Oleh karena itu, tegasnya, sudah disiapkan penggantinya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah yang disahkan menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Menurutnya, Guntur memiliki pemahaman terkait seluruh prosedur di MK. "Ya kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur itu kita pilih," tandasnya. Diketahui, DPR mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi diajukan DPR karena menganulir undang-undang yang dibuat oleh lembaga parlemen. Undang-undang yang dimaksud diduga adalah Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dugaan ini disampaikan oleh mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Menurutnya Aswanto diganti sebagai balasan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. "Kuat dugaan ini balasan terhadap putusan UU CIPTAKER dan kepentingan mengamankan agenda 2024," kata Donal melalui Twitternya, Jumat (30/9). [Adi]