Ini Alasan JPU Kasus Ferdy Sambo Dikarantina

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2022 10:04 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana setuju dengan pendapat Menkopolhukam. Menurut Ketut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memilih Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan. Kejagung akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memastikan keamanan JPU agar terhindar dari ancaman ataupun teror. "Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," kata Ketut di Jakarta, Senin (3/10). “Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” sambungnya. Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman. “Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut. Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan. “Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut. Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21. Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk segera bisa disidangkan. Polri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (5/10/2022) mendatang. JPU

Topik:

JPU Ferdy Sambo