Anggota TNI Penendang Supporter Arema Dipidana Pasal Kekerasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Oktober 2022 11:49 WIB
Jakarta, MI - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan seorang anggota TNI AD berinisial Serda BTW, yang menendang suporter saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, sebagai tersangka "Betul (tersangka), yang nendang," kata Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo kepada wartawan, Jumat (14/10). Ia mengatakan anggota TNI itu dikenakan pasal 351 KUHP. Proses pemeriksaan pun, kata dia, masih berlangsung. “(Sangkaan) melakukan tindak kekerasan,” tegasnya. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang prajurit terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Andika berkata sebagian besar prajurit yang diperiksa telah mengakui perbuatannya dalam tragedi tersebut. Ia berjanji mengusut kejadian itu hingga tuntas. Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, sudah empat mengakui, tapi satu belum, tapi kami enggak menyerah," kata Andika di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10). Andika berkata empat orang di antara prajurit yang diperiksa berpangkat sersan dua. Adapun satu orang lainnya berpangkat prajurit satu. TNI juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat TNI yang bertanggung jawab atas kejadian. Andika memastikan sanksi untuk prajurit yang terbukti melanggar. Adapun tragedi kelam ini mengakibatkan 132 orang meninggal dunia. Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Berita Terkait