Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Kasus Penistaan Agama

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Oktober 2022 07:46 WIB
Jakarta, MI - Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap pihak kepolisian atas kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian. "Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10) malam. Adapun keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official. Bambang sendiri ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/10) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel. Diketahui, Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Undercover) merupakan pihak penggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Sementara itu, para pihak tergugat di antaranya, Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi bakal digelar pada 18 Oktober mendatang.