Praktisi Hukum: Penangkapan Bambang Tri Mulyono Membuat Posisi Jokowi Terpojok!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2022 23:04 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seharusnya tidak menahan Bambang Tri Mulyono, agar dapat mempertanggung jawabkan gugatannya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan pada tanggal 18 Oktober 2022 nanti. Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tomu Pasaribu merespons dugaan publik bahwa dengan penangkapan yang dilakukan Polri terhadap Bambang Tri Mulyono ini atas perintah Presiden Jokowi. Hal ini, menurut Tom, justru dapat memperkeruh suasana, yang seolah-olah Polri ada ketakutan. "Padahal, Pak Jokowi santai saja menghadapi Bambang Tri dan sikap Polri justru membuat posisi Pak Jokowi jadi terpojok," ujar Tom kepada Monitor Indonesia, Kamis (13/10). Polri, lanjut Tom, seharusnya mendinginkan situasi jangan memperkeruh situasi. Apalagi Polri saat ini sedang mendapat cobaan bertubi-tubi, dengan kasus pembunuhan Brigadir J, kasus 303, narkoba dan gas air mata kadaluwarsa dan lain sebagainya. "Seharusnya Polri membuat situasi adem, toh kasus ijazah palsu bukan tindak pidana. Tunggu saja proses dan putusan inkrah dari pengadilan," ungkapnya. Untuk itu, Tom yang juga sebagai Praktisi Hukum Tata Negara, menyarankan sebaiknya Polri menangguhkan penahanan terhadap penulis buku Jokowi Undercover itu. "Saat ini saja, di medsos sudah banyak yang berpendapat kalau Polri mau membungkam Bambang Tri atas kasus dugaan Ijazah palsu, karena perintah Jokowi. Padahal sejatinya yang menjerat Bambang Tri adalah penistaan agama dan ujaran kebencian," tutupnya. Diketahui, Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu. "Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10). Satu tersangka lainnya yakni Sugi Nur Rahardja. Adapun Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13. Nurul mengatakan keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13. Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut. (Aan) #Bambang Tri Mulyono