Bidik Tersangka Skandal Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemenperin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2022 22:17 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengincar tersangka skandal impor Garam Industri dengan memeriksa dua pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait penyidikan dugaan korupsi pelebihan kuota dan perizinan impor garam 2016-2022. Dua pejabat Kemenperin yang diperiksa tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah FJ dan YA. FJ adalah Direktur Industri Kimia Hulu, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementrian Perindustrian. Sedangkan YA, adalah Yosi Arfianto, yang diperiksa selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu, di Kemenperin. Ia orang pertama Kemprin (Kementerian Perindustrian) yang diperiksa terkait temuan impor garam sebanyak 3, 7 juta ton yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, Jumat (7/9). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, FJ dan YA, diperiksa sebagai saksi. “FJ dan YA diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (13/10). Diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut, sudah memeriksa lebih dari 60 saksi. Namun belum ada penetapan tersangka. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya sudah mengagendakan gelar perkara hasil penyidikan selama ini untuk langkah maju penetapan tersangka. “Kasus impor garam ini, sudah ada agenda untuk ekspos penetapan tersangka. Jadwalnya pekan depan akan dilakukan. Tapi saya belum tahu dari penyidik siapa yang nanti berpotensi (jadi tersangka),” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (12/10). Pekan lalu, Jumat (7/10/2022), mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, juga turut diminta keterangannya sebagai saksi atas kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Susi, dilakukan melihat kasus dugaan korupsi impor garam itu terjadi rentang periode 2016-2022. Susi, menjadi menteri di KKP, pada periode 2014-2019. Susi mengatakan pihaknya hanya merekomendasikan impor garam 1, 8 juta ton dan tidak tahu tidak diindahkan rekomendasi tersebut. Susi menjelaskan salah satu pertimbangan pemberian dan pembatasan impor garam untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal. Selain itu, dalam kasus ini, Kejagung juga telah menggeledah dan menyita sejumlah garam hasil impor di Jakarta, Jabar dan Jatim. Seperti Firma Sariguna dan CV. Usaha Baru berlokasi di Surabaya, PT. NGC (Bandung Barat) dan PT. GSB dan CV. MSGB (Sukabumi). Kemudian, Kejagung juga telah diperiksa sejumlah Importir Garam, mulai W selaku Sales Manager PT. Susanti Megah (SM) W, Rabu (7/9). Pada hari Rabu (10/8) Direksi PT. SM, Hestuti Santoso (Direktur Administrasi dan Keuangan), Harijanto Santoso (Direktur Operasional) dan Hendra Santoso (Direktur Administrasi). Lalu, Direktur PT. Garindo Sejahtera Abadi (GSA) dan Pengawas Produksi PT. GSA inisial AET, diperiksa, Kamis (11/8). PT. Susanti Megah dan PT. GSA bersama lima impotir garam lain, 2019 sempat diperiksa oleh KPPU terkait Kartel Perdagangan Garam, 2015 -2016. Lima lainnya, PT. Niaga Garam Cemerlang, PT. Unicerm Candi Indonesia, PT. Cheetam Garam Indonesia dan PT. Budiono Madura Persada dan PT Sumatraco.