Deolipa Yumara Bakal Jadi Kuasa Hukum Bharada E Lagi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2022 20:12 WIB
Jakarta, MI - Deolipa Yumara mengajukan permohonan kesepakatan perdamaian dalam sidang mediasi lanjutan gugatan terkait pencabutan surat kuasa Bharada E terhadapnya dan M Burhanuddin. Salah satu poin permohonan perdamaian itu, Deolipa meminta Bharada E menjadikannya sebagai kuasa hukumnya bersama Ronny Talapessy. Deolipa meminta pihak tergugat I atau Bharada Eliezer mencabut kembali surat pencabutan kuasa kepada para penggugat Deolipa dan M Burhanuddin. Dengan dicabutnya surat pencabutan kuasa itu, otomatis Deolipa dan M Burhanuddin ditetapkan kembali sebagai pengacara Bharada E. Deolipa mengatakan nantinya Bharada E dapat didampingi oleh tim kuasa hukum dari Deolipa maupun dari Ronny Talapessy apabila permohonan tersebut dikabulkan. "Ya karena ketika kita minta pencabutan surat kuasa dicabut, itu otomatis kita adalah kuasa hukumnya lagi. Tapi kita kasih ya sudah kita bareng-bareng (bersama Ronny Talapessy tergugat II -red)," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (13/10). Jika terjadi kesepakatan damai, Deolipa mengatakan gugatan tersebut akan dicabut. Namun sebaliknya, jika tidak terjadi kesepakatan damai, gugatan tersebut akan masuk ke pokok perkara, Deolipa akan menyiapkan bukti. "Kalau kemudian Rabu depan mediasi ini tidak terpenuhi. Tentunya masuk ke pokok perkara dong. Kalau masuk ke pokok perkara nanti kita akan buka semua cerita bukti-bukti, fakta-fakta sehingga jelas apa yang terjadi secara hukumnya," ucap Deolipa. Deolipa menjelaskan alasannya meminta Bharada E mencabut pencabutan surat kuasanya itu. Menurutnya, pencabutan surat kuasa oleh Bharada E itu tidak berdasarkan etika atau ketentuan undang-undang. "Ini bukan pengen jadi atau tidak, ini persoalannya adalah surat pencabutan kuasa mereka itu bahasannya adalah tidak memenuhi ketentuan undang-undang, kalau kita biarkan itu terjadi profesi pengacara bisa menjadi buruk. Masa iya 'orang ketok pintu kulonuwun, kita bilang monggo', kan begitu ceritanya, tiba-tiba hilang dia tanpa pamit. Biasanya kan 'kulonuwun, monggo, Pak pamit ya'. Ini lebih kepada profesi pengacara sebabnya," ujarnya. "Seharusnya mencabut itu tata kramanya begini begini, cara mencabutnya harus sesuai kaidah profesi kami, etika klien, lebih kepada etika ini sebenarnya," imbuhnya.