Soal Penangkapan Bambang Tri Mulyono, Ini Kata Polri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2022 19:39 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono. Berdasarkan informasi, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan itu. "Ya benar," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/10). Menurut Dedi, Bareskrim siap menjelaskan, lebih mendalam terkait penangkapan tersebut mala mini. "Nanti malam pukul 19.00 WIB rilis di Gedung Bareskrim ya," ujar Dedi. Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Berita Terkait