Muhammad Khayam Bekas Pejabat Kemenperin Tak Kunjung Diadili, Kejagung Lindungi Tersangka Korupsi Impor Garam?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Agustus 2023 16:40 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus dugaan korupsi Garam Impor telah menetapkan bekas Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri periode 2016-2020. Selain M Khayam, Kejagung juga menetapkan 5 tersangka lainnya yakni Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN). Anehnya, 5 tersangka itu sudah menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara batang hidung M. Khayam juga tak kunjung muncul di Pengadilan hingga pada persidangan ke-9. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan publik, ada apa sebernanya dibalik itu? Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi menilai hal ini akan menimbulkan anggapan publik bahwa Kejagung seolah melindungi M Khayam. "Jampidsus Kejagung akan dianggap diskriminasi dan dianggap melindungi mantan Dirjen IKTF Kementrian Perindustrian itu, jika tidak segera disidangkan. Jika tidak segera disidangkan kasusnya maka Kejagung juga akan dianggap tidak berani," ujar Muslim Arbi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (30/8). [caption id="attachment_563015" align="alignnone" width="711"] Muslim Arbi (Foto: Doc MI)[/caption] "Atau publik akan bertanya, ada apa dengan kejaksaan agung yang dipimpin ST Burhanuddin itu. Bisa jadi itu ada indikasi ada permainan dan seharusnya itu tidak terjadi," timpalnya. Dalam persidangan yang digelar pada Senin (19/7) lalu, kuasa hukum, Fredy Juwono (FJ), Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyeret tersangka M. Khayam ke Pengadilan. "Izin yang mulia melalui Majelis Hakim mohon agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan," pinta Nuni. M Khayam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fridy Juwono (FJ), Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Yosi Arfianto (YA), dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia F. Tony Tanduk (FTT). Kuntadi juga menjelaskan bahwa terkait modus, keempatnya diduga merekayasa data untuk kuota impor garam. “Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota garam impor,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi hal ini kepada Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, namun belum memberikan respons. Tetapi, Ketut Sumedana kepada wartawan kemarin, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui akan hal itu. Bahkan ia menanyakan balik kapan penetapan Muhammad Khayam itu ditetapkan sebagai tersangka. “Kapan penetapan tersangkanya? Saya belum tahu itu, coba tanyakan saja ke Gedung Bundar (Dirdik Jampidsus – red) saja,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/8) kemarin. Meski begitu, Ketut akan membantu untuk mempertanyakan kepada tim penyidik atas lambannya proses hukum tersangka Muhammad Khayam. Termasuk ststus masa penahanannya, apakah masih berlanjut atau sudah habis. “Ya nanti kita cari tahu juga ya, apakah benar seperti itu,” ungkapnya. (AN)